Madanika.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 6 Maret 2025. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya saat memberikan izin impor 105 ribu ton gula kristal mentah kepada perusahaan swasta pada 2015, ketika Indonesia justru mengalami surplus gula. Keputusan itu disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.
Gagal dalam Praperadilan
Sebelum sidang ini berlangsung, Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 November 2024. Namun, hakim menolak permohonan tersebut pada 26 November 2024, sehingga status tersangkanya tetap berlaku.
Dalam perkara ini, Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Ditahan di Rutan Salemba
Sejak penetapan sebagai tersangka, Lembong telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan guna mencegah tersangka menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyangkut kebijakan ekonomi strategis dan transparansi dalam tata kelola impor di Indonesia.
Leave a comments
Your email address will not be published. Required fields are marked *
Ikuti Kami