__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
DPR Restui Abolisi Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

DPR Restui Abolisi Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto Kristiyanto

Madanika.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan itu diambil dalam rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis malam, 31 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 tentang pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia menambahkan, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R-42/Pres/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.

Abolisi dan Amnesti

Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Dengan abolisi, proses banding Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan dihentikan.

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan penuh dari Presiden terhadap seseorang yang telah divonis bersalah, termasuk penghapusan semua tuntutan pidana. Melalui amnesti, vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto akan dihapuskan.

“Dengan konsekuensi hukum dari abolisi, maka proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan,” ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Latar Belakang Kasus

Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia mengajukan banding atas vonis tersebut. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.

Hasto belum mengajukan banding, sehingga amnesti Presiden akan langsung menghapus hukuman dan tuntutan pidana terhadapnya.

Alasan Rekonsiliasi Nasional

Supratman menegaskan, pemberian abolisi dan amnesti ini dilakukan sebagai langkah rekonsiliasi nasional menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-80. “Salah satunya alasannya tentu kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan 17 Agustus yang ke-80 ini,” ujarnya.

DPR menilai keputusan ini telah melalui konsultasi lintas fraksi. Sufmi Dasco menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan politik untuk menurunkan ketegangan dan menciptakan iklim persatuan.

Tahap Selanjutnya

Setelah persetujuan DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pelaksanaan abolisi dan amnesti. Begitu Keppres keluar, proses hukum Tom Lembong akan berhenti, sedangkan Hasto akan bebas dan mendapatkan pemulihan hak politik.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi simbol rekonsiliasi nasional menjelang peringatan kemerdekaan.

Mendag Budi Santoso Terima Audiensi Depalindo, Bahas Penguatan Ekspor dan Efisiensi Logistik
Mendag Budi Santoso Terima Audiensi Depalindo, Bahas Penguatan Ekspor dan Efisiensi Logistik
Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Banjir di Badung, Bali
Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Banjir di Badung, Bali