__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Fatwa MUI Sulsel Haramkan Praktik Sobis, Respons atas Maraknya Penipuan Digital di Daerah

Fatwa MUI Sulsel Haramkan Praktik Sobis, Respons atas Maraknya Penipuan Digital di Daerah

Madanika.id, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas terhadap praktik penipuan berbasis digital yang kian menjamur di wilayahnya. Melalui fatwa terbaru, lembaga keagamaan ini menetapkan bahwa aktivitas sobis—istilah lokal untuk modus sosial dan bisnis bermuatan tipu daya—diharamkan dalam syariat Islam.

Fatwa yang disahkan pada 4 Mei 2025 ini memuat ketentuan hukum yang mengklasifikasikan sobis sebagai bentuk penipuan (gharar dan tadlis) yang melanggar prinsip kejujuran dalam transaksi. Dalam dokumen bernomor 006 Tahun 2025 itu, MUI Sulsel menyebutkan bahwa segala keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut tergolong harta haram.

Fenomena sobis bukan sekadar pelanggaran etika transaksi, tetapi juga telah menjelma menjadi persoalan sosial di sejumlah kota di Sulawesi Selatan. Dalam bahasa masyarakat setempat, pelakunya dikenal sebagai passobis. MUI menilai, maraknya kasus ini perlu direspons bukan hanya dari aspek hukum positif, tetapi juga pendekatan moral dan keagamaan.

Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Rusydi Khalid dan Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, menyatakan bahwa fatwa ini lahir dengan mempertimbangkan dalil-dalil keagamaan dan analisis terhadap dampak ekonomi serta psikologis korban. Mereka menekankan bahwa para pelaku bisa dikenai sanksi ta'zir, yang pelaksanaannya merujuk pada ketentuan perundang-undangan Indonesia.

Upaya ini juga dimaksudkan untuk mengisi kekosongan atau kelambanan penegakan hukum terhadap penipuan digital yang kerap kali sulit dijerat secara pidana. MUI Sulsel berkomitmen untuk menyosialisasikan fatwa tersebut ke masyarakat luas, termasuk kepada para pelaku dan komunitas lokal yang terdampak.

Melalui gerakan dakwah dan penyuluhan hukum, MUI mengajak para ulama di tingkat kabupaten dan kota turut serta menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk penipuan daring. Pendekatan ini dianggap strategis untuk membangun kesadaran kolektif agar masyarakat tidak hanya menghindari sobis, tetapi juga berperan aktif dalam mencegah kriminalitas digital di lingkungan sekitar mereka.

Beras Oplosan: Skandal Rp100 Triliun dan Upaya Negara Menutup Celah
Beras Oplosan: Skandal Rp100 Triliun dan Upaya Negara Menutup Celah
Dari Petral hingga “Papa Minta Saham”: Menguak Jejak Kasus Muhammad Riza Chalid
Dari Petral hingga “Papa Minta Saham”: Menguak Jejak Kasus Muhammad Riza Chalid