Madanika.id, Kutai Kartanegara – Aktivitas pertambangan PT Singlurus Putra (SGP) di wilayah Desa Tani Bhakti, Kecamatan Samboja Barat, kembali menuai protes keras dari warga. Kebun karet milik penduduk RT 02 rusak parah akibat aktivitas alat berat milik perusahaan, yang tidak hanya menutup akses jalan tetapi juga menimbulkan polusi debu dan kebisingan.
Sejak usai Lebaran 2025, perusahaan mulai memperluas operasi tambang tanpa pemberitahuan maupun sosialisasi kepada warga. Akses jalan ke kebun tertutup, dan sebagian lahan tak lagi bisa diolah.
“Ini kebun karet warga yang sekarang nggak bisa dikelola lagi karena sulitnya akses mengangkut hasil kebun, ditambah debu dan bisingnya alat berat,” ujar Pak Amir, petani setempat yang telah puluhan tahun menggantungkan hidup dari karet.
Warga menyatakan telah berulang kali meminta pertemuan dengan pihak perusahaan. Namun, mereka kecewa karena PT Singlurus hanya mengirim utusan yang dianggap tidak memiliki kewenangan dan tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Kami dijanjikan dialog, tapi yang datang hanya orang suruhan yang tidak bisa menjawab. Dia kabur begitu saja. Ini penghinaan,” kata seorang warga dengan nada tinggi.
Masyarakat RT 02 menyampaikan empat tuntutan utama kepada PT Singlurus:
Ganti rugi penuh atas kebun yang tak lagi bisa digunakan.
Pemulihan jalan dan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang.
Pertemuan resmi dengan manajemen utama perusahaan, bukan utusan.
Tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk melindungi hak warga dan menegakkan regulasi lingkungan.
Menurut perwakilan warga, tindakan perusahaan telah melanggar prinsip tanggung jawab sosial dan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Minerba. Warga menilai hak mereka atas lingkungan yang bersih dan akses terhadap informasi telah diabaikan.
“Jangan anggap kami tidak tahu hukum. Jangan pikir kami akan diam. Ini tanah kami, ini hidup kami. Kalau perusahaan terus menghindar, kami siap tempuh jalur hukum dan aksi,” ujar Pak Sinta, tokoh masyarakat RT 02.
Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kutai Kartanegara untuk segera turun tangan. Jika ditemukan pelanggaran prosedural atau dampak serius terhadap warga, mereka mendesak agar izin operasi perusahaan ditinjau ulang.
Ikuti Kami