
Picture (Youtube - DPR RI)
Sufmi Dasco: Revisi UU TNI Hanya Bahas Tiga Pasal
Madanika.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara soal polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan, banyak draf yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas di Komisi I DPR.
"Kami melihat di media sosial beredar berbagai versi draf yang berbeda dengan yang kami bahas di DPR," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Dasco mengaku DPR terus memantau gelombang penolakan terhadap RUU TNI. Namun, ia memastikan substansi yang dipermasalahkan di ruang publik jauh dari yang sebenarnya dibahas. Untuk meredam simpang siur informasi, DPR pun membagikan draf resmi RUU TNI kepada wartawan.
Menurut Dasco, revisi RUU TNI hanya mencakup tiga pasal utama. Pasal 3 ayat (2) terkait kebijakan dan strategi pertahanan, termasuk koordinasi perencanaan strategis TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit, dari sebelumnya 55 tahun menjadi 62 tahun. Serta Pasal 47 yang memungkinkan prajurit aktif TNI menduduki jabatan di kementerian atau lembaga tertentu.
"Isu tentang dwifungsi TNI dan lain sebagainya tidak benar. Kami di DPR tetap menjunjung supremasi sipil," ujar Dasco.
Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi I DPR pada 11 Maret 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengonfirmasi bahwa pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI ke DPR. DIM itu berisi poin-poin perubahan yang diusulkan pemerintah dalam revisi UU TNI.
Sjafrie menegaskan bahwa revisi ini hanya menyasar tiga pasal utama: Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan prajurit TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit.
Meski DPR telah mengklarifikasi isi revisi UU TNI dan membagikan draf resminya, polemik di publik masih terus bergulir. Sejumlah pihak tetap menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi perubahan yang dianggap bisa menggeser prinsip supremasi sipil. Dengan dinamika ini, pembahasan RUU TNI di DPR diprediksi akan terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis, hingga organisasi masyarakat sipil.
Ikuti Kami