__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Motor Anda Rusak karena BBM? Ini Cara Dapat Bantuan dari Pemkot Samarinda

Motor Anda Rusak karena BBM? Ini Cara Dapat Bantuan dari Pemkot Samarinda

Madanika.id, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda membuka layanan pengaduan bagi pemilik kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan mesin, yang diduga akibat pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dalam rentang waktu 28 Maret hingga 8 April 2025. Warga yang melapor dan memenuhi syarat akan menerima subsidi sebesar Rp 300 ribu per kendaraan.

Program ini ditujukan khusus bagi masyarakat umum yang berdomisili di Kota Samarinda, dengan proses pengaduan yang berlangsung mulai Senin, 14 April hingga Sabtu, 19 April 2025. Layanan dibuka di 10 kecamatan di Samarinda, dengan jam operasional pukul 09.00–15.00 WITA pada hari kerja, dan pukul 09.00–12.00 WITA pada hari Sabtu.

Untuk mengajukan bantuan, warga diwajibkan membawa:

  1. Nota perbaikan bengkel yang menyatakan kerusakan akibat pemakaian BBM antara 28 Maret sampai 8 April 2025.
  2. Fotokopi KTP (wajib domisili Kota Samarinda).
  3. Fotokopi STNK kendaraan.
  4. Unit kendaraan roda dua yang mengalami kerusakan.
  5. Foto atau video kondisi motor.
  6. Foto atau video suku cadang yang telah diganti.

Verifikasi akan dilakukan oleh tim kecamatan, kelurahan, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pemerintah Kota Samarinda di www.samarindakota.go.id atau akun media sosial resmi pemkot.

UMKM Lokal Meriahkan Gelaran “Kita Indonesia” RRI Samarinda
UMKM Lokal Meriahkan Gelaran “Kita Indonesia” RRI Samarinda
Vinicius Bersinar, Borneo FC Libas Persijap 3-1 di Segiri
Vinicius Bersinar, Borneo FC Libas Persijap 3-1 di Segiri