__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Proyek Teras Samarinda Tahap II Molor, Kontraktor Diberi Tambahan Waktu 50 Hari dengan Denda

Proyek Teras Samarinda Tahap II Molor, Kontraktor Diberi Tambahan Waktu 50 Hari dengan Denda

Pemkot Samarinda memberi tambahan waktu 50 hari untuk proyek Teras Samarinda tahap II yang terlambat. Kontraktor tetap dikenakan denda dan terancam blacklist.

MADANIKA.ID Samarinda — Proyek pembangunan Teras Samarinda tahap II kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Samarinda setelah sejumlah segmen pekerjaan mengalami keterlambatan. Meski kawasan tersebut sudah mulai ramai dikunjungi warga, pengerjaan di beberapa titik masih belum tuntas.

Dari total empat segmen proyek, dua segmen yakni segmen 2 dan segmen 4 diketahui mengalami keterlambatan. Pemerintah Kota Samarinda akhirnya memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor selama 50 hari, dengan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan kontrak.

Perpanjangan Waktu Disertai Sanksi

Asisten II Sekretariat Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut bukan berarti tanpa konsekuensi bagi pihak kontraktor.

“Kita sudah beri tambahan waktu. Artinya mereka tetap kena denda, dan kalau tidak juga selesai, bisa masuk daftar hitam,” ujar Marnabas.

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus memantau progres pekerjaan di lapangan dan meminta kontraktor meningkatkan kinerja agar proyek dapat segera diselesaikan.

“Kita terus tekan supaya segera dituntaskan. Sanksi administratif tetap berlaku, baik denda maupun blacklist,” tambahnya.

Aktivitas Warga Jadi Perhatian

Menurut Marnabas, Wali Kota Samarinda Andi Harun bahkan memerintahkan pengecekan langsung ke lokasi setelah melihat aktivitas masyarakat mulai meningkat di kawasan proyek yang belum rampung.

“Sudah ada warga yang datang, ada yang mancing, ada yang nongkrong. Padahal belum selesai. Kita khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, jadi kemarin langsung kita tertibkan,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa selama proses pembangunan belum selesai, area Teras Samarinda seharusnya belum digunakan publik demi alasan keselamatan.

“Kalau belum selesai, risikonya tinggi. Bisa berbahaya kalau dipaksakan digunakan,” katanya.

Imbauan Menunggu hingga Proyek Rampung

Pemerintah Kota Samarinda mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu hingga proyek benar-benar rampung serta resmi diserahkan kepada pemerintah daerah.

Setelah diserahkan kepada Dinas PUPR, proyek akan memasuki masa pemeliharaan oleh kontraktor yang biasanya berlangsung selama enam bulan hingga satu tahun.

“Lebih baik bersabar sedikit, nanti kalau sudah selesai bisa dinikmati dengan aman dan nyaman,” pungkas Marnabas.

Untuk sementara, Pemkot Samarinda juga meminta kontraktor, Satpol PP, dan pengelola kawasan Teras Samarinda bekerja sama melakukan pengamanan serta pembatasan akses masyarakat pada area yang masih dalam tahap pengerjaan.

SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam
SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam
Isu Penghapusan Benkeu 2027 Mencuat, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tidak Mengosongkan
Isu Penghapusan Benkeu 2027 Mencuat, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tidak Mengosongkan