__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Jaksa Sebut Proyek Diatur Sebelum Tahap Pengadaan

Kasus Chromebook Kemendikbudristek: Jaksa Sebut Proyek Diatur Sebelum Tahap Pengadaan

Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek telah diatur sebelum proses pengadaan resmi dimulai

MADANIKA.ID Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Roy Riadi membeberkan sejumlah fakta baru dalam persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2022. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa kehadiran saksi Fiona Handayani , yang merupakan Staf Khusus Menteri dari terdakwa Nadiem Makarim , memperkuat dugaan bahwa proyek pengadaan Chromebook telah diatur sejak jauh sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif di internal kementerian yang membahas penggunaan Chromebook sebelum tahapan formal pengadaan berjalan.

“Terungkap adanya komunikasi internal kementerian yang sangat intens jauh sebelum proyek dimulai. Dari bukti percakapan aplikasi pesan singkat, ditemukan grup WhatsApp seperti Mas Menteri Core Team dan grup lainnya yang menjadi ruang pembahasan penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan resmi,” ujar Roy Riadi di hadapan majelis hakim.

Salah satu fokus utama yang didalami majelis hakim adalah pembahasan mengenai skema co-investment sebesar 30 persen antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dilaksanakan. Dalam percakapan tersebut, jaksa menyebut terdapat indikasi bahwa lobi kepada pihak Google dapat memengaruhi jumlah kebutuhan laptop yang akan diadakan.

“Di persidangan, saksi mengakui bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi kebutuhan riil pengadaan. Fakta ini semakin menguatkan dakwaan JPU terkait adanya penyimpangan prosedur sejak tahap perencanaan,” kata Roy Riadi.

Selain dugaan pengaturan proyek, jaksa juga mengungkap adanya indikasi penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Chromebook. Berdasarkan dokumen dan keterangan saksi, harga asli perangkat tersebut disebut berada di kisaran Rp3 juta per unit. Namun dalam pelaksanaan pengadaan, harga tersebut meningkat hingga sekitar Rp6 juta per unit. Selisih harga yang signifikan ini diduga disamarkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Fakta lain yang mencuat di persidangan adalah adanya keraguan dari saksi terhadap program pengadaan Chromebook karena dinilai tidak selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) kementerian. Meski demikian, proyek tetap dilanjutkan berdasarkan arahan pimpinan tertinggi di kementerian, yakni terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri saat itu.

Akibatnya, pejabat teknis di bawahnya, termasuk terdakwa Mulyatsyah , disebut menyusun kajian teknis yang diduga hanya bertujuan menyesuaikan arahan pimpinan, tanpa mempertimbangkan kepatuhan terhadap ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Seluruh rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan—baik dari keterangan saksi, dokumen, maupun bukti elektronik—saling menguatkan. Fakta-fakta material tersebut menunjukkan bahwa dakwaan kami didukung alat bukti yang kuat terkait adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi usai persidangan.

Pandji Pragiwaksono Jalani Peradilan Adat Toraja Usai Polemik Materi Stand Up Comedy
Pandji Pragiwaksono Jalani Peradilan Adat Toraja Usai Polemik Materi Stand Up Comedy
Jaksa Ungkap Aliran Dana Pembelian Mobil Mewah dalam Sidang TPPU Marcella Santoso Cs
Jaksa Ungkap Aliran Dana Pembelian Mobil Mewah dalam Sidang TPPU Marcella Santoso Cs
Admin Madanika
Admin Madanika

Madanika tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintelektual.