__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Jaksa Ungkap Aliran Dana Pembelian Mobil Mewah dalam Sidang TPPU Marcella Santoso Cs

Jaksa Ungkap Aliran Dana Pembelian Mobil Mewah dalam Sidang TPPU Marcella Santoso Cs

Jaksa Penuntut Umum mengungkap aliran dana pembelian mobil mewah Lexus dan Land Cruiser dalam sidang TPPU Marcella Santoso Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta.

MADANIKA.ID, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap fakta aliran dana pembelian mobil mewah dalam persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, dan kawan-kawan. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 23 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

JPU Asef Priyanto dan Syamsul Bahri menghadirkan empat saksi fakta dan satu saksi ahli untuk memperkuat pembuktian dakwaan terkait dugaan perintangan perkara dan pencucian uang.

Pembelian Lexus dan Land Cruiser Terungkap

Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya perputaran uang yang berasal dari Ariyanto Bakri untuk pembelian tiga unit mobil mewah jenis Lexus dan Toyota Land Cruiser. Fakta tersebut terungkap dari keterangan saksi yang berasal dari Money Changer Dolarindo dan Showroom Zaida.

Berdasarkan keterangan saksi, uang dalam bentuk dolar ditukarkan melalui Dolarindo oleh pihak bernama Vesti, kemudian hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening Showroom Zaida untuk pembayaran kendaraan. Jaksa juga mengungkap indikasi penggunaan identitas pemilik showroom guna menyamarkan transaksi pembelian mobil.

Gunakan Perusahaan Fiktif untuk Administrasi Kendaraan

Fakta persidangan turut mengungkap penggunaan perusahaan cangkang PT MAC untuk memfasilitasi administrasi kendaraan. Saksi dari pihak leasing menerangkan bahwa STNK dan BPKB kendaraan diatasnamakan PT MAC, meskipun perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki kegiatan operasional maupun karyawan.

Pihak leasing juga mengakui tidak melakukan survei terhadap perusahaan tersebut sebelum menyetujui proses administrasi. Sementara itu, saksi dari bagian umum leasing mengonfirmasi bahwa aset-aset mobil yang disita merupakan milik Ariyanto Bakri.

Aliran Dana Terlacak di Rekening Bank

Saksi dari Bank BCA menjelaskan adanya aktivitas transaksi pada empat rekening rupiah milik Ariyanto Bakri. Rekening-rekening tersebut menunjukkan aliran dana masuk dan keluar yang bersumber dari hasil penukaran dolar, pembayaran kendaraan, serta pelunasan tagihan kartu kredit.

Dikuatkan Keterangan Ahli TPPU

Rangkaian fakta persidangan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi ahli TPPU, Yunus Husein. Ia menyatakan bahwa tindakan menukar, mentransfer, dan mengubah bentuk mata uang dengan menggunakan identitas pihak lain atau perusahaan cangkang merupakan modus yang lazim dalam tindak pidana pencucian uang.

Jaksa menilai keseluruhan keterangan saksi dan ahli sangat mendukung pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa dalam perkara TPPU yang sedang disidangkan.

Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam
SMAN 10 Samarinda Masuk Program Garuda Transformasi, Akses Kuliah Luar Negeri Meningkat Tajam