
Mensesneg Prasetyo Hadi (foto : setneg.go.id)
Soal Polemik Royalti Lagu, Mensesneg: Kita Sedang Cari Jalan Terbaik
Madanika.id, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republik Indonesia, Prasetyo Hadi, menanggapi polemik mengenai royalti lagu yang belakangan kembali menjadi sorotan publik. Menurutnya, pemerintah sedang berupaya mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak.
"Ya kita sedang mencari jalan keluar ya, baik-baiknya. Karena kan juga itu, di satu sisi memang ada hak yang diperjuangkan oleh saudara-saudara kita pencipta lagu," ujar Prasetyo kepada wartawan
Namun, di sisi lain, ia juga memahami adanya sebagian pendapat publik yang merasa bahwa pemutaran lagu di ruang-ruang komunal seperti kafe atau rumah makan tidak seharusnya dikategorikan sebagai bentuk komersialisasi yang memerlukan pembayaran royalti.
"Ada juga yang merasa bahwa kalau itu domain publik, kemudian juga kalaupun dalam tanda kutip dikomersialisasikan, tetapi bentuknya seperti hanya diputar di kafe atau di rumah makan, ada yang berpendapat kalau seperti itu bentuknya nggak masalah," tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bahwa sebagian lainnya berpendapat berbeda, terutama ketika lagu digunakan dalam konteks komersial yang jelas menghasilkan keuntungan.
"Sebagian kan berpendapat kalau dikomersialisasikan dalam bentuk, misalnya itu, di platform–platform atau di show–show, event–event tertentu yang memang itu menghasilkan keuntungan, ada yang berpendapat bahwa itulah yang harus diatur pembagian haknya dengan pencipta lagu," ucapnya.
Mengenai kemungkinan mengundang para pihak terkait untuk membahas persoalan ini, Prasetyo menjawab singkat, "Kita duduk bareng lah."
Ketika ditanya apakah pemerintah akan turun tangan secara langsung dalam menangani isu tersebut, ia menegaskan, "Ya, pasti."
Pernyataan Prasetyo Hadi menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengambil langkah aktif dalam menjembatani perdebatan seputar penerapan royalti lagu di ruang publik dan platform digital, yang selama ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Ikuti Kami