__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Tak Lagi Serentak Mulai 2029

Madanika.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan umum nasional dan pemilihan kepala daerah tidak lagi dilaksanakan serentak. Putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 itu akan berlaku untuk siklus pemilu mendatang, yakni 2029–2034.

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai membolehkan pemilu nasional dan daerah digelar pada hari yang sama. Mahkamah menegaskan pemilihan kepala daerah mesti dilangsungkan setidaknya dua tahun setelah pemilu nasional.

Putusan tersebut diambil setelah menimbang kompleksitas penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 dan 2024. Ketika itu, pemilih harus mencoblos lima surat suara sekaligus untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

MK menilai skema serentak penuh membebani penyelenggara pemilu hingga menimbulkan korban jiwa pada 2019. Selain itu, model ini dianggap menyulitkan pemilih memahami visi, program, dan rekam jejak para calon di semua tingkatan.

Dengan putusan ini, Pemilu Nasional yang mencakup pemilihan presiden, DPR, dan DPD akan digelar lebih dahulu pada 2029. Sementara pemilihan kepala daerah—termasuk gubernur, bupati, dan wali kota—dijadwalkan berlangsung pada 2031.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mempelajari secara rinci amar putusan MK sebelum menyiapkan langkah kebijakan berikutnya. Sejumlah partai politik juga menyatakan sikap untuk menghormati putusan tersebut yang bersifat final dan mengikat.

Sejumlah pakar pemilu menilai perubahan jadwal ini akan memaksa pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Penyelenggara seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga perlu menyiapkan regulasi teknis baru serta penyesuaian anggaran demi memastikan pemilu terpisah berjalan lancar.

Ke depan, pemerintah pusat bersama DPR diharapkan segera memulai pembahasan regulasi dan simulasi jadwal. Tujuannya, transisi menuju jadwal pemilu yang terpisah dapat berlangsung tanpa mengganggu siklus pemerintahan maupun pembangunan daerah.

Mendag Budi Santoso Terima Audiensi Depalindo, Bahas Penguatan Ekspor dan Efisiensi Logistik
Mendag Budi Santoso Terima Audiensi Depalindo, Bahas Penguatan Ekspor dan Efisiensi Logistik
Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Banjir di Badung, Bali
Prabowo Subianto Tinjau Lokasi Banjir di Badung, Bali