Admin Madanika
Madanika tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintelektual.
Wali Kota Samarinda Andi Harun menemui pedagang Pasar Pagi yang demo dan memastikan pembenahan tata kelola melalui sistem digital serta kebijakan satu SKTUB satu lapak.
MADANIKA.ID Samarinda — Wali Kota Samarinda, Dr. Andi Harun, turun langsung menemui pedagang Pasar Pagi yang menggelar aksi demonstrasi di teras Balai Kota Samarinda, Selasa (10/2/2026) pagi. Di hadapan ratusan pedagang, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Samarinda untuk membenahi tata kelola Pasar Pagi secara transparan dan adil.
Dialog terbuka tersebut menjadi ruang bagi pedagang menyampaikan sejumlah keluhan, termasuk masih adanya sekitar 480 lapak kosong, sebanyak 379 pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) resmi yang belum mendapatkan lapak, hingga dugaan praktik manipulasi data dalam proses pendistribusian lapak.
Mengawali tanggapannya, Andi Harun menyampaikan keyakinannya bahwa aspirasi pedagang disampaikan secara murni tanpa kepentingan lain di luar persoalan pengelolaan Pasar Pagi.
“Bapak Ibu semua, kami berharap betul aspirasi ini murni. Dan saya percaya ini murni, tidak ada tarikan luar atau warna-warna lain selain aspirasi pedagang Pasar Pagi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan status Pasar Pagi sebagai aset milik Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, tidak ada sistem sewa lapak di pasar tersebut.
“Pasar Pagi Samarinda adalah properti milik Pemerintah Kota Samarinda. Tidak ada penyewaan. Yang ada hanya pungutan retribusi sesuai Perda dan tidak memberatkan pedagang,” tegasnya.
Wali Kota mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pihak yang menawarkan penyewaan lapak di luar mekanisme resmi. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi masuk kategori penipuan atau penggelapan.
Ia menegaskan lapak Pasar Pagi diperuntukkan bagi pedagang aktif, bukan dikuasai segelintir pihak atau dijadikan objek bisnis perantara.
Sebagai langkah pembenahan, Pemkot Samarinda akan merombak sistem pengelolaan Pasar Pagi melalui platform digital berbasis open source yang dapat diakses publik.
“Nanti semua lapak akan kita publish secara digital. Siapa di lapak satu hingga lantai tujuh, seluruh masyarakat bisa mengakses. Tidak ada lagi titip-titipan,” kata Andi Harun.
Verifikasi data juga akan diperketat menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mencegah pemalsuan SKTUB, penyewaan ulang, maupun praktik pemindahtanganan lapak.
Sebagai kebijakan utama, Andi Harun mengumumkan bahwa satu nama pemilik SKTUB hanya berhak atas satu lapak atau kios. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi lapak berlangsung adil.
“Hari ini saya umumkan, satu nama pemilik SKTUB akan mendapatkan satu lapak atau kios,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa sebelum renovasi, terdapat praktik penguasaan banyak lapak oleh satu orang, bahkan hingga puluhan unit, sehingga menyebabkan ketimpangan distribusi.
Untuk memastikan proses berjalan transparan, pedagang diminta menunjuk empat perwakilan yang akan berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Nurrahmani, guna membahas kendala teknis.
Aksi demonstrasi yang dipimpin Koordinator Ade Maria Ulfa dan didampingi dua pengacara tersebut berlangsung tertib dan berakhir setelah pedagang menerima penjelasan langsung dari Wali Kota.
Pedagang sepakat mengawal proses verifikasi data melalui perwakilan yang ditunjuk sambil menunggu implementasi sistem digital pengelolaan Pasar Pagi.
Ikuti Kami