Admin Madanika
Madanika tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintelektual.
Komisi II DPRD Samarinda memberi ultimatum kepada Mie Gacoan agar konflik pengelolaan parkir di dua gerai diselesaikan dalam waktu satu minggu.
MADANIKA.ID Samarinda - Komisi II DPRD Kota Samarinda memberikan ultimatum kepada manajemen Mie Gacoan Samarinda agar segera menyelesaikan persoalan pengelolaan parkir di dua gerainya, masing-masing di Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani. Dewan memberi tenggat waktu satu minggu agar konflik tersebut tidak berlarut-larut dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
Permasalahan ini mencuat setelah pihak Mie Gacoan menunjuk perusahaan pengelola parkir dari luar daerah, PT Bahana Security Sistem (BSS Parking) asal Makassar. Penunjukan tersebut menuai penolakan dari warga sekitar dan pengelola parkir lokal yang selama ini telah mengelola area parkir di sekitar gerai.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa persoalan parkir ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai urusan bisnis internal perusahaan. Menurutnya, konflik tersebut menyangkut keberlangsungan ekonomi warga lokal yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas parkir di kawasan tersebut.
“Kesimpulannya, dalam waktu satu minggu harus ada keputusan. Ini menyangkut pengusaha lokal dan masyarakat sekitar. Memang ada perjanjian bisnis antara Mie Gacoan dengan induk usahanya, tetapi tidak ada perjanjian yang tidak bisa dievaluasi,” ujar Iswandi dalam rapat dengar pendapat (hearing).
Ia menilai, kesepakatan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan dampak sosial yang muncul di lapangan. Jika sebuah perjanjian justru memicu konflik dan keresahan masyarakat, maka menurutnya perlu dilakukan peninjauan ulang.
Iswandi juga mengungkapkan bahwa situasi di lapangan sempat memanas. Saat ia meninjau langsung lokasi, pengamanan melibatkan aparat kepolisian dalam jumlah besar, sesuatu yang menurutnya tidak sebanding dengan persoalan yang terjadi.
“Ini hanya persoalan parkir, tapi sampai melibatkan aparat dalam jumlah besar. Padahal kita masih ingin menyelesaikannya dengan cara yang baik dan bermusyawarah,” katanya.
Menurut Iswandi, kehadiran PT BSS Parking dinilai sebagai upaya pengambilalihan lahan parkir yang selama ini dikelola warga setempat. Padahal sejak awal pembangunan gerai Mie Gacoan, masyarakat sekitar telah dilibatkan dan mencari nafkah di lokasi tersebut.
“Mereka dari awal sudah bekerja dan mencari makan di situ. Saat pembangunan juga dilibatkan. Jangan sampai setelah usaha besar, masyarakat sekitar justru tersingkir,” ujarnya.
Atas dasar itu, Komisi II DPRD Samarinda menggelar hearing dengan menghadirkan pihak manajemen Mie Gacoan serta unsur kepolisian, guna mencari solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak, sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Ikuti Kami