Komisi II Tekankan Urgensi RUU BUMD dan Pengawasan Daerah
Komisi II DPR Dorong Penguatan BUMD: Regulasi Lemah Hambat Kemandirian Ekonomi Daerah
DPR RI tegaskan urgensi RUU BUMD untuk memperkuat regulasi, pengawasan, dan kemandirian ekonomi daerah. Sinergi antardaerah dinilai perlu diperbaiki.
MADANIKA.ID Palembang - Upaya memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali menjadi sorotan Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II, Azis Subekti, menegaskan perlunya langkah konkret pemerintah untuk membangun BUMD sebagai pilar kemandirian ekonomi nasional. Menurutnya, Indonesia memiliki potensi besar untuk berdiri secara finansial, namun belum dimaksimalkan karena kelembagaan dan regulasi BUMD masih lemah.
“Ternyata kita sebagai negara ini memiliki potensi yang besar untuk memiliki kemandirian. Kita punya BUMN, kita punya BUMD,” ujarnya saat kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Palembang, Rabu (10/12/2025).
Dorongan Pembentukan RUU BUMD
Azis menilai BUMD sejatinya mampu menjadi motor penggerak kemandirian daerah. Namun tanpa payung hukum yang kuat, peran strategis tersebut sulit berkembang. Karena itu, ia mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menggagas Rancangan Undang-Undang tentang BUMD.
Saat ini, urusan pembinaan BUMD di Kemendagri hanya ditangani pejabat eselon III. Menurut Azis, struktur tersebut tidak sebanding dengan kompleksitas pengelolaan aset daerah. “Sekarang di Kementerian Dalam Negeri ada eselon 3 yang menangani BUMD dan itu akan kita tingkatkan menjadi Direktur Jenderal,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan konsep “BUMD Incorporated”, yakni model tata kelola terpadu mirip dengan koordinasi BUMN. Dengan pendekatan ini, aset-aset daerah dapat dimaksimalkan sebagai sumber pembiayaan alternatif sekaligus pengungkit kemandirian ekonomi.
“Aset-aset daerah yang ada di BUMD itu bisa dioptimalkan untuk menjadi salah satu pengungkit kemandirian daerah dan alternatif pembiayaan daerah,” tambah Azis.
Pengawasan BUMD Dipertajam: Komisi II Minta Harmonisasi Regulasi Antarprovinsi
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR RI lainnya, Mohamad Toha, menegaskan pentingnya penguatan fungsi pengawasan terhadap BUMD. Kunjungan lapangan ke berbagai daerah, termasuk ke Bank Sumsel Babel, menjadi bagian dari proses pendalaman untuk penyusunan RUU BUMD.
“Nah, kita dalam rangka turun ke lapangan langsung mendapatkan informasi dari BUMD. Itu salah satunya untuk mencari masukan dalam upaya membuat undang-undang BUMD nantinya. Tapi tujuan utama ini adalah memberikan pengawasan supaya bank ini on the track, sesuai tugas dan fungsinya,” jelas Toha.
Perbedaan Aturan Jadi Kendala Sinergi Antar-BUMD
Toha menilai masih banyak perbedaan regulasi antara satu provinsi dengan provinsi lain, sehingga menyulitkan sinergi antardaerah. Hal ini terutama terjadi pada BUMD sektor perbankan yang kerap membutuhkan kerja sama lintas wilayah.
“Kadang-kadang banyak peraturan daerah yang berbeda antara provinsi satu dan lainnya, sehingga ketika salah satu bank provinsi tertentu mau bersinergi dengan provinsi lain, beda aturan. Tidak bisa sinergis 100 persen,” ujarnya.
Meski sektor perbankan sudah dipandu OJK dan Bank Indonesia, Toha menilai keberadaan undang-undang khusus BUMD tetap diperlukan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseragaman aturan nasional dan meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMD.
Dirinya menegaskan komitmen Komisi II untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui peningkatan kualitas regulasi. Dengan payung hukum yang lebih jelas, BUMD dinilai dapat bekerja lebih profesional serta berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah dan nasional.
“Tapi yang jelas sebenarnya sudah dipandu oleh OJK sama Bank Indonesia, perbankan ini semuanya, adanya aturannya,” pungkasnya.
Ikuti Kami