__temp__ __location__
Semakmur Banner
`
Dari Badak Baru, Upaya Hapus Ketimpangan Gender di Tingkat Desa Didorong

Dari Badak Baru, Upaya Hapus Ketimpangan Gender di Tingkat Desa Didorong

Kutai Kartanegara — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah di Desa Badak Baru , Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, Jumat  (27/3/2026).

Kegiatan ini menghadirkan dua akademisi hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Haris Retno Susmiyatidan Grizelda, sebagai narasumber utama. Sosialisasi diikuti oleh masyarakat desa, perangkat desa, serta tokoh perempuan dan pemuda setempat.

Dalam sambutannya, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa Perda PUG bukan sekadar aturan normatif, melainkan instrumen penting untuk memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah berpihak secara adil kepada laki-laki dan perempuan.

“Pengarusutamaan gender ini bukan soal membeda-bedakan, tapi memastikan semua warga, baik perempuan maupun laki-laki, punya akses, partisipasi, dan manfaat yang sama dalam pembangunan,” ujar Baharuddin.

Ia menambahkan, selama ini masih banyak program pembangunan yang belum sepenuhnya sensitif gender, sehingga perempuan kerap tertinggal dalam akses pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

“Melalui Perda ini, pemerintah daerah wajib memasukkan perspektif gender dalam setiap perencanaan dan penganggaran. Ini penting agar pembangunan benar-benar inklusif,” katanya.

Sementara itu, Haris Retno Susmiyati menjelaskan bahwa Perda PUG memiliki landasan hukum yang kuat dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.

“Secara hukum, Perda ini menegaskan kewajiban negara dan pemerintah daerah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi berbasis gender. Ini bukan hanya kebijakan sosial, tapi mandat konstitusional,” terang Haris.

Menurutnya, implementasi Perda akan efektif jika masyarakat memahami substansi aturan tersebut dan berani terlibat aktif dalam proses pengawasan.

“Masyarakat harus tahu haknya. Jika ada kebijakan publik yang tidak adil gender, itu bisa dikritisi dan dilaporkan,” tambahnya.
Senada dengan itu, Grizelda menyoroti pentingnya perubahan pola pikir dalam memahami isu gender di tingkat lokal.

“Gender sering disalahpahami hanya sebagai isu perempuan. Padahal, ini tentang relasi sosial antara laki-laki dan perempuan agar lebih setara dan adil,” jelas Grizelda.

Ia menekankan bahwa pengarusutamaan gender juga berdampak langsung pada kualitas pembangunan desa.

“Ketika perempuan dilibatkan dalam musyawarah desa, perencanaan program biasanya lebih responsif terhadap kebutuhan keluarga, anak, dan kelompok rentan,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Sanggulan semakin memahami pentingnya Perda PUG dan mampu mendorong penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat desa hingga kabupaten.

Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
Survei: 66,4 Persen Publik Indonesia Tidak Yakin Pemerintah Iran Bunuh Warganya Sendiri
Isu Penghapusan Benkeu 2027 Mencuat, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tidak Mengosongkan
Isu Penghapusan Benkeu 2027 Mencuat, Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tidak Mengosongkan
Admin Madanika
Admin Madanika