Admin Madanika
Madanika tidak hanya menyampaikan berita, tetapi juga berperan aktif dalam membangun masyarakat yang cerdas dan berintelektual.
BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per orang dan fidyah Rp65.000 per hari. Simak syarat, waktu pembayaran, dan cara menunaikannya.
MADANIKA.ID Jakarta — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram (3,5 liter) beras premium. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad, menyampaikan bahwa keputusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan matang terhadap perkembangan harga kebutuhan pokok serta upaya menjaga keseragaman pedoman pembayaran zakat fitrah secara nasional.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Rabu (11/2/2026).
Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah tersebut merupakan besaran pembayaran melalui BAZNAS sebagai pedoman pengelolaan zakat yang seragam selama Ramadan 2026.
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar pada salat Idul Fitri.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tambah Noor.
Berdasarkan laman resmi BAZNAS RI, berikut syarat orang yang wajib menunaikan zakat fitrah:
Beragama Islam
Memiliki makanan pokok yang mencukupi kebutuhan diri dan keluarga selama Ramadan
Membayar zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri
Sementara itu, orang yang tidak wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan makanan pokoknya sendiri, seperti fakir miskin secara mutlak.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk:
Zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg atau setara 3,5 liter per jiwa sesuai ketentuan syariat Islam.
Umat Muslim juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sesuai nilai beras di wilayah masing-masing. Untuk Ramadan 2026, BAZNAS menetapkan nilai standar sebesar Rp50.000 per orang.
Ikuti Kami